Aturan Drone di Bandara

Aturan Drone yang harus kamu ketahui terlebih dahulu sebelum menerbangkannya di area Bandara. Pesawat tanpa awak atau biasa kita kenal drone ini memang sekarang sedang marak dimainkan. Mulai untuk kepentingan militer, sekedar hobi, atau untuk dokumentasi. Tak terkecuali memainkan drone di kawasan bandara.

Apakah boleh menerbangkan drone tanpa awak di kawasan bandara? Tentu diperbolehkan, akan tetapi kalian harus tahu aturan yang berlaku. Untuk lebih jelasnya simak beberapa pembahasan mengenai persyaratan sebelum kalian menerbangkan pesawat tanpa awak ini.

5 Aturan Drone di Indonesia

Di Indonesia sendiri, peraturan yang mengatur mengenai regulasi drone sudah ada, yaitu yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoprasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Selain itu Drone yang terbang di atas langit Indonesia juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. Berikut inilah 5 aturan dasar penerbangan drone yang patut diperhatikan.

Wilayah Terlarang

Drone yang terpasang kamera dilarang beroperasi kurang lebih 500 m dari kawasan udara terlarang. Yang tergolong kawasan terlarang ini ialah di atas istana presiden, objek vital nasional, dan instalasi nuklir. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, objek vital nasional ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan dari Menteri Pertahanan dan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.

Kawasan Terbatas

Drone atau pesawat tanpa awak ini juga mempunyai larangan untuk terbang 500 m dari kawasan udara. Kawasan-kawasan ini meliputi berbagai wilayah militer seperti markas militer, pangkalan udara, kawasan operasi, kawasan latihan penerbangan dan masih banyak lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Udara Republik Indonesia pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenakan denda administrasi 5 miliar.

Kawasan Bandar Udara

Drone dilarang diterbangkan pada wilayah controlled airspace. Ini adalah sebuah wilayah dimana ATC (air Traffic Control/ layanan panduan lalu lintas penerbangan), layanan informasi penerbangan (fight information service) dan pelayanan Kesiagaan (alerting service).

Perlu izin untuk pemakaian

Sebenarnya jika menerbangkan sebuah drone tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang, terlebih lagi jika berat drone mencapai 25 kg (55 Ibs). Jika berat mencapai lebih 25 kg, anda harus melampirkan surat izin terlebih dahulu. Sebab dengan demikian anda akan mudah untuk dipantau pergerakannya. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti pemantauan terlarang atau pencurian data lokasi, itu akan mudah terlacak.

Denda dan Pidana

Jika anda melanggar aturan penerbangan drone yang sudah berlaku, anda akan dikenakan denda dan pidana sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketentuan pidana terdapat pada UU NO. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 410 s/d 443. Dan hukuman serta denda yang diberikan bermacam-macam, mulai dari pidana kurang lebih 1 tahun hingga 5 tahun dan denda kisaran 100 juta sampai dengan 5 miliar sesuai dengan pelanggaran yang kalian buat.

Itulah tadi beberapa hal yang harus kalian pahami, jika ingin memahami penggunaan drone lebih tepat pastinya bisa ikut kelas Terra Academy. Kalian harus tahu terlebih dahulu peraturan pemakaian nya. Jangan sampai menggunakan atau mengoperasikan drone di sembarang lokasi. Terlebih apabila kalian akan mengoperasikan atau menerbangkannya di kawasan bandara, anda harus paham dan harus benar benar menerapkan Aturan Drone.

Related Post:

Table of Contents

Plan. Fly.
Deliver.

Temukan solusi pemanfaatan drone paling tepat untuk perusahaan Anda. Kontak kami sekarang agar kami dapat membantu Anda.