Sesuai dengan tulisan sebelumnya, salah satu regulasi drone yang harus dipahami oleh operator & penyedia jasa drone adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. 37 Tahun 2020 yang menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2016 & No. 180 Tahun 2015. Regulasi Drone: PM 37/2020 ini merupakan peraturan terbaru yang menggantikan aturan sebelumnya yang sudah pernah dibahas pada tulisan Terra Drone di awal tahun. Menurut Menteri Perhubungan, pengguna drone perlu mengetahui dengan baik regulasi karena tujuan penggunaanya yang mulai beragam.
Persiapan drone Bramor c4eye sebelum lepas landas
Berikut merupakan poin-poin yang berubah & bertambah jika dibandingkan dengan peraturan yang ada sebelumnya.
Ilustrasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
Pengoperasian Drone di Ruang Udara
Batasan pengoperasian drone di ruang udara masih sama dengan sebelumnya yaitu:
- Pengoperasian di Controlled Airspace harus atas persetujuan Direktur Jenderal.
- Pengoperasian di Uncontrolled Airspace dengan ketinggian lebih dari 400 feet (120 meter) [sebelumnya 500 feet (150 meter)] harus atas persetujuan Direktur Jenderal.
- Pengoperasian di Uncontrolled Airspace dengan ketinggian kurang dari 400 feet (120 meter) [sebelumnya 500 feet (150 meter)] tidak memerlukan persetujuan.
- Pengoperasian di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), termasuk bandara yang belum memiliki KKOP, harus atas persetujuan Direktur Jenderal.
- Pengoperasian di dalam radius 3 NM dari helipad di luar KKOP, harus atas persetujuan Direktur Jenderal.
- Pengoperasian di Prohibited & Restricted Area, harus atas persetujuan Direktur Jenderal dan instansi yang berwenang pada kawasan tersebut.
Perbandingan aturan baru
Hal yang Bersinggungan dengan CASR 107
Regulasi Drone: PM 37/2020 memberikan peluang untuk dilakukannya operasi-operasi yang sebelumnya dibatasi oleh PM 163 Tahun 2015 (CASR 107) dengan syarat tertentu. Sebagai contoh:
- Drone dapat dioperasikan secara Beyond Visual Line of Sight (BVLOS) dengan syarat drone dilengkapi sistem Detect & Avoid (DAA) serta memiliki kemampuan tracking system (CASR 107.31 menjelaskan bahwa drone hanya boleh dioperasikan secara Visual Line of Sight (VLOS)).
- Drone dapat dioperasikan pada malam hari dengan syarat sudah melalui penilaian keselamatan (safety assessment) dan mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal (CASR 107.29 menjelaskan bahwa drone hanya boleh dioperasikan pada siang hari).
- Drone dapat dioperasikan di area pemukiman dengan syarat sudah melalui penilaian keselamatan, dijamin asuransi, kemampuan drone tertentu, serta jalur terbang yang sudah disetujui Direktur Jenderal (CASR 107.39 menjelaskan bahwa drone tidak boleh dioperasikan di atas manusia yang tidak terlibat dalam kegiatan, atau tidak terlindung oleh struktur bangunan).
- Drone dapat dioperasikan untuk keperluan pengangkutan barang muatan (kargo) dengan syarat ketentuan standar keselamatan dan keamanan penerbangan terpenuhi (CASR 107 tidak menjelaskan mengenai penggunaan drone untuk pengangkutan barang muatan).
Prosedur Standar
Pada PM 180 Tahun 2015 maupun PM 47 Tahun 2016, tidak diatur mengenai prosedur-prosedur yang harus diterapkan oleh operator drone sebelum maupun selama penerbangan berlangsung. Lain halnya dengan PM 37 Tahun 2020 yang menjelaskan prosedur-prosedur sebagai berikut:
- Prosedur penilaian faktor kondisi lingkungan sebelum pengoperasian drone (kondisi meteorologi, temperatur udara, dan potensi gangguan interferensi elektromagnetik).
- Prosedur koordinasi yang dilakukan sebelum, selama, dan sesudah pengoperasian
- Prosedur komunikasi antara remote pilot dengan unit pelayanan navigasi penerbangan
- Prosedur emergency dan kontigensi yang tidak menimbulkan risiko keselamatan
Selain itu, proses perizinan juga sedikit berubah. Sebelumnya, peran Perum LPPNPI adalah untuk memberikan rekomendasi pengoperasian kepada Direktur Jenderal. Namun, peraturan terbaru menjelaskan bahwa peran Perum LPPNPI adalah untuk melakukan penilaian keselamatan yang mencakup obstacle assessment dan kondisi operasional pelayanan navigasi penerbangan.
Security Clearance (SC) juga dibahas di peraturan ini di mana operator yang melakukan kegiatan survey udara, pemetaan dan/atau foto udara pada wilayah tertentu harus memilikinya.
Terra LiDAR sedang mengudara
Pengawasan & Sanksi
Konsep pengawasan & sanksi yang diatur pada peraturan ini jauh lebih jelas daripada peraturan sebelumnya. Beberapa hal terkait pengawasan dan sanksi:
- Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Inspektur Penerbangan) & instansi terkait, serta berdasarkan informasi pengaduan dari masyarakat (whistleblowing).
- Objek pengawasan mencakup penetapan, rencana terbang, registrasi dan kelaikudaraan, sertifikat operator dan remote pilot, serta izin keamanan (security clearance).
- Atas pengoperasian drone yang melanggar keamanan, mengancam keselamatan, memiliki dampak ancaman strategis, tidak memiliki persetujuan, dan menyimpang dari persetujuan yang diberikan, operator dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana, sanksi administratif (pencabutan izin & daftar hitam), serta pengenaan tindakan secara paksa.